FAJAR.CO.ID, DEPOK — Kelakuan tiga orang ini benar-benar bejat. Salah satunya berusia 42 tahun dan dua lainnya berusia 12 tahun. Ketiganya mencecoki bocah 11 dan 12 tahun dengan miras kemudian melakukan kekerasan seksual.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi di Pekapuran, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait pun memberikan perhatian khusus terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu.
Kedatangan Arist Merdeka Sirait untuk menindaklanjuti laporan korban kekerasan seksual terhadap anak.
Arist mengungkapkan dalam peristiwa kekerasan seksual tersebut ada dua korban, yakni P (12) dan H (11).
“Pelakunya berjumlah tiga orang, inisial BT (42 tahun), kemudian B dan G masing-masing masih berusia 12 tahun,” kata Arist, Rabu (19/10).
Arist Merdeka Sirait menjelaskan peristiwa itu terjadi di rumah BT yang berlokasi di Pekapuran, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
“BT ini berperan menyiapkan tempat, minuman keras (miras) dan pil gila. Korban mengaku dicekoki miras dan tiga butir pil gila hingga pingsan,” ucap, Arist (19/10).
Setelah kedua korban tidak sadarkan diri, akhirnya ketiga pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut hingga berkali-kali.
“Setelah korban pingsan barulah ketiganya melakukan pelecehan seksual kepada kedua korban,” ujarnya.
Arist juga mengungungkapkan bahwa korban sempat mendapatkan ancaman dari pelaku untuk tidak melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya.
“Korban juga mendapatkan ancaman dari pelaku, untuk tidak memberi tahu kepada orang lain,” kata Arist.
Namun, akhirnya keluarga korban mengetahui peristiwa tersebut ketika anak korban merasa kesakitan saat buang air kecil.
“Kejadian ini baru diketahui korban saat korban menggeram kesakitaan ketika buang air,” pungkasnya. (jpnn/fajar)