FAJAR.CO.ID — Masa berlaku paspor Indonesia diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Biaya pembuatan paspor pun ditetapkan sebesar Rp350 ribu untuk paspor biasa 48 halaman dan paspor elektronik 48 halaman sebesar Rp650 ribu. Pengurusan paspor dapat selesai pada hari yang sama, asal tambah biaya.
Masa berlaku paspor 10 tahun mulai berlaku sejak Kamis (29/9/2022). Kementerian Hukum dan HAM juga memberikan layanan percepatan pengurusan paspor.
Pengurusan paspor dapat selesai pada hari yang sama, asal tambah biaya sebesar Rp1 juta. Biaya layanan percepatan pengurusan paspor ini di luar biaya penerbitan paspor.
Perpanjangan masa berlaku paspor dan biayanya tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang diterbitkan 29 September 2022.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan segera memberikan informasi melalui siaran pers soal detail pengurusan paspor Indonesia berlaku 10 tahun.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor menetapkan paspor berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia atau WNI berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
Kemenkumham juga mengatur masa berlaku paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda. Masa berlakunya tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
WNI yang ingin bermohon paspor biasa dan berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bisa mengajukan kepada menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi.
Begini cara mengurus paspor berlaku 10 tahun:
WNI yang ingin mengurus paspor dengan masa berlaku 10 tahun mesti menyiapkan sejumlah dokumen di antaranya:
1, Kartu Tanda Penduduk atau KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua)
4. Jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Cara Pengajuan Paspor
-Isi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan.
-Lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
-Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
-Setelah dokumen lengkap, Pejabat Imigrasi memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
-Bila dokumen belum lengkap, pejabat Imigrasi mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
-Setelah proses pembayaran selesai, dilanjutkan pengambilan foto dan sidik jari
-Pemohon paspor akan melewati proses wawancara dan dilanjutkan verifikasi dan adjudikasi.
-Paspor selesai dan dapat diambil sesuai waktu yang diberikan.