97 Personel Kepolisian Ikut Diperiksa Kasus Pembunuhan Brigadir J, 35 Polisi Diduga Langgar Kode Etik

  • Bagikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/jawapos

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo telah memeriksa 97 personel kepolisian. Dari total yang telah diperiksa, sebanyak 35 polisi dari berbagai pangkat diduga melanggar kode etik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pengembangan pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo sudah memeriksa 97 personel dan 35 di antaranya diduga melanggar kode etik.

Dari 35 polisi yang diduga melanggar kode etik, terdiri dari polisi berpangkat Irjen Pol 1 orang, Brigjen Pol 3 orang, Kombes (6), AKBP (7), Kompol (4), AKP (5), Iptu (2), Ipda (1), Bripka (1), Brigadir (1), Briptu (2), Bharada (2).

Sementara dari 35 polisi yang diduga melanggar kode etik, ungkap Jenderal Listyo Sigit Prabowo, 18 orang di antaranya menjalani penahanan di tempat khusus (patsus). “Lainnya masih berproses,” kata Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat atau RDP di Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).

Dua polisi yang menjalani penahanan di tempat khusus (patsus) telah ditetapkan sebagai tersangka
terkait dengan laporan di Bareskrim.

Anggota kepolisian yang diduga melanggar kode etik segera melaksanakan proses sidang kode etik profesi terkait kasus kematian Brigadir J atau Joshua Hutabarat.

Proses sidang etik akan selesai dalam 30 hari.
“Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan,” kata Listyo.

Listyo mengungkapkan, tim khusus atau timsus terus melakukan proses penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Joshua Hutabarat.

Penyidikan terus berlanjut seiring penetapan lima tersangka. “Timsus saat ini juga terus melanjutkan proses penyidikan yang saat ini sudah hampir selesai,” tutur Listyo. (fajar)

  • Bagikan